Kita sebagai manusia selain menjadi
seorang individu, kita juga menjadi seorang anggota masyarakat. Mengapa
dikatakan demikian? Karena, pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial atau
makhluk bermasyarakat. Dalam hubungannya
dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan
manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu
menampakan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia
akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya.
Manusia dikatakan sebagai makhluk
sosial, juga karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk
berinteraksi dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia
kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia.Tanpa bantuan manusia lainnya,
manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain,
manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa
mengembangkan seluruh potensi di dalam dirinya. Jadi,tidaklah mungkin selamanya
manusia hidup sendiri tanpa manusia-manusia disekitarnya.
Kita sebagai manusia yang menjadi
anggota masyarakat tentunya harus bersikap toleransi terhadap orang-orang
disekitar kita. Janganlah kita bersikap individualis, yang dalam agama sifat
individualis itu disebut ‘Thogut’.
Orang yang individualis ini ialah orang yang selalu bersikap sewenang-wenang
dalam bertindak dan tidak menghargai hak-hak orang yang berada disekitarnya.
Maka dari itu, kita sebagai makhluk yang bermasyarakat tidak boleh berlaku
seenaknya. Dari sinilah di dalam suatu kehidupan manusia terdapat sifat
pembatasan.
Dari sifat pembatasan ini, dasar hukum
lah yang membatasi manusia. Dasar hukum ini dibuat agar terciptanya suatu ketertiban sosial. Dasar-dasar
hukum itu ialah seperti sebuah peraturan-peraturan atau kesepakatan-kesepakatan
yang telah dibuat oleh suatu kelompok dan telah disepakati bersama. Contoh dari
peraturan-peraturan itu adalah UUD, PERDA,fiqih dan masih banyak lagi. Ketika
peraturan-peraturan yang telah dibuat tersebut dan telah disepakati, maka kita
diberi kewajiban untuk mentaati peraturan-peraturan itu. Jadi, dapat dikatakan bahwa kewajiban itu
dibangun atas dasar kesepakatan.
Namun, terkadang ada saja ulah-ulah manusia
yang tidak menjalankan kewajibannya dalam mentaati peraturan-peraturan yang
telah dibuat. Dari kasus inilah diciptakan suatu alat-alat masyarakat untuk
dapat mengatur atau menekan orang-orang tersebut seperti: kepolisian, hakim,
KPK, dll. Pada dasarnya, peraturan-peraturan itu sendiri diciptakan dengan
tujuan agar lingkungan masyarakat menjadi tentram dan damai.
Sama halnya dengan
kewajiban-kewajiban/peraturan-peraturan yang dibuat oleh Allah SWT, Allah menciptakan
kewajiban-kewajiban manusia sesungguhnya untuk memenuhi kebutuuhan dasar
manusia. Contoh dari kewajiban yang Allah berikan itu seperti: shakat 5 waktu,
sedekah kepada fakir-miskin, mudah memaafkan seseorang , bersedekah kepada
orang-orang yang membutuhkan seperti fakir miskin. Dari kewajiban-kewajiban itu
lah yang membuat kita sebagai manusia menjadi lebih tenang dan bahagia.
Di dalam suatu kehidupan
bermasyarakat, terdapat suatu pembatasan. Pembatasan itu sendiri terdiri dari 3 yaitu:
1.
Fisik
Pembatasan
fisik ini dianggap tidak manusiawi. Artinya, untuk menciptakan suatu ketertiban
sosial dilakukan dengan cara menggunakan kekerasan fisik. Kekerasan fisik ini
pula dikatakan sebagai suatu tindakan yang tidak menghargai kemanusiaan.
2.
Psikis
Pembatasan
psikis ini biasanya dilakukan dalam situasi perang dimana orang-orang tidak
boleh tidur dalam seminggu. Tentunya bila seseorang tidak tidur dalam seminggu akan sangat
mengangu psikisnya. Pembatasan psikis ini jauh lebih jahat dari pembatasan
fisik.
3.
Normatif
Pembatasan
ini merupakan pembatasan yang lebih manusiawi. Karena dalam pembatasan normatif
ini untuk menciptakan ketertiban hanya dalam bentuk peraturan-peraturan. Dari
pembatasan ini terdapatnya suatu dimensi
kesadaran manusia. kesadaran ini menentukan seseorang menjadi suatu
orang yang baik atau tidak. Dalam pembatasan ini pula yang disentuh ialah
kesadaran manusia terhadap norma. Pembatasan normatif ini harus selalu
dihormati selama sesuai dengan keperluan, tujuan, dan ketentuan sosial.
Dari materi ini dapat di simpulkan
bahwa kita sebagai manusia sosial yang senantiasa hidup di dalam suatu kelompok
manusia yang disebut masyarakat ini harus bersikap toleransi terhadap
orang-orang disekitar dan tidak sewenang-wenang dalam melakukan suatu tindakan.
Apabila seseorang berlaku sewenang-wenang, tentulah akan terjadi kekacauan.
Maka dari itulah, kita yang juga sebagai anggota masyarakat harus mentaati
segala peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama agar terciptanya suatu
ketertiban ditengah lingkungan kemasyarakatan.