Senin, 25 Mei 2015

MANUSIA (KEBEBASAN SOSIAL/BERMASYARAKAT)



Kita sebagai manusia selain menjadi seorang individu, kita juga menjadi seorang anggota masyarakat. Mengapa dikatakan demikian? Karena, pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat.  Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya.
Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, juga karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia.Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi di dalam dirinya. Jadi,tidaklah mungkin selamanya manusia hidup sendiri tanpa manusia-manusia disekitarnya.
Kita sebagai manusia yang menjadi anggota masyarakat tentunya harus bersikap toleransi terhadap orang-orang disekitar kita. Janganlah kita bersikap individualis, yang dalam agama sifat individualis itu disebut ‘Thogut’. Orang yang individualis ini ialah orang yang selalu bersikap sewenang-wenang dalam bertindak dan tidak menghargai hak-hak orang yang berada disekitarnya. Maka dari itu, kita sebagai makhluk yang bermasyarakat tidak boleh berlaku seenaknya. Dari sinilah di dalam suatu kehidupan manusia terdapat sifat pembatasan.
Dari sifat pembatasan ini, dasar hukum lah yang membatasi manusia. Dasar hukum ini dibuat  agar terciptanya suatu ketertiban sosial. Dasar-dasar hukum itu ialah seperti sebuah peraturan-peraturan atau kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat oleh suatu kelompok dan telah disepakati bersama. Contoh dari peraturan-peraturan itu adalah UUD, PERDA,fiqih dan masih banyak lagi. Ketika peraturan-peraturan yang telah dibuat tersebut dan telah disepakati, maka kita diberi kewajiban untuk mentaati peraturan-peraturan itu.  Jadi, dapat dikatakan bahwa kewajiban itu dibangun atas dasar kesepakatan.
Namun, terkadang ada saja ulah-ulah manusia yang tidak menjalankan kewajibannya dalam mentaati peraturan-peraturan yang telah dibuat. Dari kasus inilah diciptakan suatu alat-alat masyarakat untuk dapat mengatur atau menekan orang-orang tersebut seperti: kepolisian, hakim, KPK, dll. Pada dasarnya, peraturan-peraturan itu sendiri diciptakan dengan tujuan agar lingkungan masyarakat menjadi tentram dan damai.
Sama halnya dengan kewajiban-kewajiban/peraturan-peraturan yang dibuat oleh Allah SWT, Allah menciptakan kewajiban-kewajiban manusia sesungguhnya untuk memenuhi kebutuuhan dasar manusia. Contoh dari kewajiban yang Allah berikan itu seperti: shakat 5 waktu, sedekah kepada fakir-miskin, mudah memaafkan seseorang , bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan seperti fakir miskin. Dari kewajiban-kewajiban itu lah yang membuat kita sebagai manusia menjadi lebih tenang dan bahagia.
Di dalam suatu kehidupan bermasyarakat, terdapat suatu pembatasan. Pembatasan itu sendiri  terdiri dari 3 yaitu:
1.    Fisik
Pembatasan fisik ini dianggap tidak manusiawi. Artinya, untuk menciptakan suatu ketertiban sosial dilakukan dengan cara menggunakan kekerasan fisik. Kekerasan fisik ini pula dikatakan sebagai suatu tindakan yang tidak menghargai kemanusiaan.
2.    Psikis
Pembatasan psikis ini biasanya dilakukan dalam situasi perang dimana orang-orang tidak boleh tidur dalam seminggu. Tentunya bila seseorang  tidak tidur dalam seminggu akan sangat mengangu psikisnya. Pembatasan psikis ini jauh lebih jahat dari pembatasan fisik.
3.    Normatif
Pembatasan ini merupakan pembatasan yang lebih manusiawi. Karena dalam pembatasan normatif ini untuk menciptakan ketertiban hanya dalam bentuk peraturan-peraturan. Dari pembatasan ini terdapatnya suatu dimensi  kesadaran manusia. kesadaran ini menentukan seseorang menjadi suatu orang yang baik atau tidak. Dalam pembatasan ini pula yang disentuh ialah kesadaran manusia terhadap norma. Pembatasan normatif ini harus selalu dihormati selama sesuai dengan keperluan, tujuan, dan ketentuan sosial.
Dari materi ini dapat di simpulkan bahwa kita sebagai manusia sosial yang senantiasa hidup di dalam suatu kelompok manusia yang disebut masyarakat ini harus bersikap toleransi terhadap orang-orang disekitar dan tidak sewenang-wenang dalam melakukan suatu tindakan. Apabila seseorang berlaku sewenang-wenang, tentulah akan terjadi kekacauan. Maka dari itulah, kita yang juga sebagai anggota masyarakat harus mentaati segala peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama agar terciptanya suatu ketertiban ditengah lingkungan kemasyarakatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar